x

Warga Sobontoro Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan IPAL RSUD dr Iskak ke Polda Jatim, Desak Pengusutan Transparan

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 15:23 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | TULUNGAGUNG – Polemik pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik RSUD dr. Iskak Tulungagung di kawasan Perumahan Sobontoro Indah, Kecamatan Boyolangu, memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi di tingkat daerah dinilai tidak membuahkan hasil, perwakilan warga resmi mengadukan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).

 

Pengaduan tersebut didampingi tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang yang dipimpin Presiden Direktur, Dwi Indro Tito Cahyono atau yang akrab disapa Tito.

 

Tito menegaskan, pihaknya berharap Ditreskrimsus Polda Jatim menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta memanggil seluruh pihak yang diduga berkaitan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

> “Pengaduan telah diterima dan diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Dalam pengaduan tersebut kami menyebut sejumlah pihak, yakni Direktur RSUD dr. Iskak, Plt Bupati Tulungagung, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tegas Tito usai menyampaikan pengaduan di Mapolda Jatim.

 

 

 

Menurut Tito, pihaknya menduga terdapat pelanggaran dalam proses pembangunan maupun pengelolaan IPAL yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Salah satu dampak yang disampaikan warga adalah munculnya keretakan pada rumah warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan.

 

> “Klien kami telah menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Kami meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

 

 

 

Sementara itu, perwakilan warga, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan IPAL yang berdampingan langsung dengan permukiman telah menimbulkan keresahan. Selain mengeluhkan aroma tidak sedap, warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran lingkungan akibat dugaan rembesan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke sumber air tanah.

 

Menurut Hadi, hingga kini pihak RSUD dr. Iskak belum pernah menunjukkan dokumen perizinan maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada dirinya sebagai warga yang terdampak.

 

> “Pembangunan pelebaran IPAL menempel pada dinding rumah saya. Sampai hari ini pihak RSUD dr. Iskak belum pernah menunjukkan seluruh dokumen perizinan kepada saya. Saya pernah melayangkan somasi, namun hanya dijawab melalui surat dari kuasa hukum mereka. Padahal rencana pembangunan IPAL sudah tercantum dalam dokumen AMDAL tahun 2018. Persoalan ini akhirnya kami bawa ke ranah hukum dan telah kami laporkan ke Polda Jawa Timur,” ungkap Hadi.

 

 

 

Dalam pengaduannya, warga juga meminta aparat kepolisian mengusut keabsahan dokumen perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menurut mereka diduga tidak melibatkan secara optimal masyarakat yang terdampak langsung.

 

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak manajemen RSUD dr. Iskak sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan IPAL menggunakan teknologi modern yang diklaim ramah lingkungan serta memenuhi standar pengelolaan limbah rumah sakit.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara pembangunan fasilitas kesehatan publik dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang aman, sehat, dan nyaman.

 

Masyarakat berharap proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mampu mengungkap fakta secara transparan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x