x

Satgas Haji dan Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Tembus Rp116,7 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 14:55 2 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com. Jakarta – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri bergerak cepat membersihkan praktik culas dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci. Sepanjang musim haji 2026, korps bhayangkara sukses menggulung sindikat penipuan dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari berbagai kasus pelanggaran umrah dan haji.

 

Tak main-main, aksi keji para pelaku telah memakan korban hingga 3.550 orang jemaah dengan total kerugian materiil mencapai angka yang fantastis, yakni Rp116,7 miliar.

 

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi ketat antara jajaran Kepolisian tingkat pusat hingga ke daerah.

 

Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah, ujar Brigjen Pol. Irhamni, Selasa (7/7/2026).

 

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Penanganan perkara dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

 

Menurutnya, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

 

Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000. Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan nilai pengungkapan terbesar, yakni menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp95 miliar.

 

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

 

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya yang tidak wajar.

 

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas jenderal bintang satu tersebut.

 

Red:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x