x

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Sabung Ayam dan Permainan Dadu di Jatilenger Blitar Jadi Sorotan Warga

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 06:16 2 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | BLITAR – Aktivitas yang diduga berupa praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu di wilayah Desa Jatilenger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan EK dan GD.

 

Menurut keterangan beberapa warga, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian itu disebut masih berlangsung dan ramai dikunjungi, terutama pada siang hingga malam hari. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap adanya perhatian serta langkah penegakan hukum dari aparat berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Tim investigasi media yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi pada Sabtu, Juli 2026, mendapati sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir di area yang oleh warga disebut sebagai lokasi berlangsungnya aktivitas tersebut. Di sekitar lokasi juga terlihat lalu lintas pengunjung, sehingga memunculkan dugaan adanya kegiatan yang sedang berlangsung.

 

«”Informasi mengenai kegiatan itu sudah cukup lama beredar di masyarakat. Kami berharap ada penanganan dan perhatian dari pihak berwenang agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

 

Warga lainnya juga mengaku khawatir karena aktivitas yang diduga berlangsung hingga larut malam tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.

 

Sebagai informasi, segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan maupun permainan dadu untuk memperoleh keuntungan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, penyebaran undangan, promosi, maupun ajakan untuk mengikuti aktivitas perjudian melalui media elektronik atau media sosial juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

 

Komitmen pemberantasan perjudian juga telah berulang kali ditegaskan oleh Kapolri, yang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, serta memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas ilegal tersebut. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x