zonacakrawala.com—KENDAL – Pelayanan Bank Mandiri Cabang Cepiring yang berlokasi di Jalan Raya Kendal-Weleri Km 12, Cepiring Tengah, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dikeluhkan oleh nasabahnya. Bank BUMN tersebut diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar layanan perbankan lantaran masih menahan sertifikat hak milik nasabah padahal kewajiban pelunasan hutang sudah diselesaikan sejak 24 Juli lalu.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Pak Husin dan Ibu Ismaiyah alamat Desa Pamrian RT: 04 RW : 02 kecamatan Gemuh yang merasa dipermainkan dan dirugikan atas penahanan sertifikat aset milik mereka. Kepada awak media pada Selasa (11/8/2026), Husin mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur pengembalian agunan di bank tersebut yang dinilai sangat lambat dan berbelit-belit.
”Saya heran dengan pelayanan Bank Mandiri ini. Padahal pelunasan sudah selesai sejak tanggal 24 Juli kemarin, katanya mau di proses awal bulan Agustus mosok proses pengembalian sertifikat memakan waktu sampai hampir lima belas hari. Ini jelas-jelas sangat merugikan saya,” ujar Husin dengan nada nada kecewa.
Menurut penjelasan Husin, pihak bank berjanji baru akan menyerahkan dokumen sertifikat tersebut pada Jumat, 14 Agustus mendatang. Padahal, ia sangat membutuhkan dokumen penting tersebut untuk keperluan lain dalam waktu dekat.
Atas aduan warga tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen Bank Mandiri Cabang Cepiring pada Selasa (11/8/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola bank belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait kendala keterlambatan penyerahan sertifikat nasabah tersebut.
Sesuai dengan regulasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, lembaga perbankan berkewajiban memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mengembalikan dokumen jaminan tepat waktu setelah seluruh kewajiban kredit nasabah dinyatakan lunas. Penundaan tanpa alasan yang jelas dinilai mengabaikan hak-hak konsumen dan melanggar prinsip kepatuhan pelayanan perbankan.
Berdasarkan ketentuan baru OJK yang berlaku efektif sejak Juli 2026, lembaga jasa keuangan wajib memperbarui data debitur yang sudah lunas paling lambat 3 hari kerja.
Red:
Tidak ada komentar