x

Korlantas Polri Perluas Layanan, Kendaraan Terblokir ETLE dapat Dilayani Langsung di Samsat

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 21:08 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Jakarta – Korlantas Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kemudahan pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu program yang diarahkan untuk diterapkan di seluruh Ditlantas jajaran adalah pelayanan bagi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.

Program tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, arahan Kakorlantas tersebut menjadi perhatian jajaran Korlantas untuk memastikan masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah.

“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.

Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur. Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.

Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia, untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.

Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan adanya pelayanan langsung di Samsat, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.

Pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE di Samsat akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x