Zonacakrawala.com | Kediri – Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan penarikan dan pengambilan kabel tanpa izin yang disebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pagu, Kabupaten Kediri.
Dalam perspektif hukum, persoalan ini tidak boleh berhenti pada istilah “vandalisme”. Apabila terdapat tindakan mengambil kabel yang merupakan milik pihak lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki, perbuatan tersebut patut didalami sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Apabila dalam pelaksanaannya terdapat keadaan yang memberatkan, cara merusak atau unsur pidana lainnya, penyidik harus mengonstruksikan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Lebih serius adalah adanya informasi mengenai dugaan pemberian atau penerimaan “upeti” kepada oknum aparat. Informasi tersebut harus diperlakukan sebagai dugaan yang wajib diverifikasi, bukan langsung dinyatakan sebagai fakta. Namun apabila terdapat bukti permulaan yang relevan, hal tersebut tidak boleh diabaikan.
Secara hukum, dugaan penerimaan uang atau keuntungan oleh penyelenggara negara atau aparat yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya dapat bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Apabila melibatkan anggota Polri, aspek Kode Etik Profesi dan disiplin Polri juga harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Konstitusi telah memberikan prinsip yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Karena itu, saya mendorong Polres Kediri dan Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan pencurian kabel tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila benar terdapat informasi mengenai keterlibatan oknum aparat atau dugaan penerimaan sejumlah uang, pemeriksaan internal melalui fungsi pengawasan dan Propam juga harus dilakukan secara independen.
Saya juga meminta masyarakat maupun awak media yang memiliki rekaman CCTV, foto, video, identitas kendaraan, saksi, bukti komunikasi, bukti transaksi, maupun dokumen lainnya agar mengamankan bukti tersebut dan menyerahkannya melalui mekanisme hukum yang sah. Jangan sampai bukti hilang, dimanipulasi, atau justru persoalan hukum berubah menjadi perang opini.
Media mempunyai fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan verifikasi, keberimbangan, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum tidak boleh kalah oleh uang, jabatan, relasi kekuasaan, ataupun kepentingan siapa pun.
Jika pencurian terbukti, proses pelakunya. Jika terdapat oknum aparat yang terbukti menerima imbalan untuk membiarkan atau melindungi suatu tindak pidana, tindak secara hukum dan etik. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kehormatan dan nama baik pihak yang dituduh juga wajib dilindungi.
Jangan menghakimi sebelum pembuktian, tetapi jangan pula menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk tidak melakukan penyelidikan.
Negara hukum akan kehilangan wibawanya apabila hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan kekuasaan. (Fz)
Tidak ada komentar