zonacakrawala.com—Kendal – Polres Kendal berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran antarkelompok remaja Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran petugas terhadap seorang korban luka bacok yang dilarikan ke fasilitas kesehatan setempat pada Kamis (1/10/2026).
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kepolisian telah mengamankan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), seorang pelajar asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. MZA diamankan lantaran terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit berukuran panjang 82 sentimeter saat tawuran terjadi.

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang sedang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok. Dari pendalaman intensif oleh anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban dari aksi tawuran antarkelompok,” terang AKBP Ratna.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden tawuran tersebut pecah pada Kamis (1/10/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cepiring – Gemuh, tepatnya di Desa Pandes, Kecamatan Cepiring. Modus operandi aksi kekerasan ini berawal dari saling tantang di media sosial. Kelompok yang menamakan dirinya melalui akun Instagram @official_kampoengtengahkdl menantang kelompok @dataran164boys. Kedua kubu kemudian bersepakat membawa senjata dan bertemu di lokasi kejadian hingga bentrokan fisik tidak dapat terhindarkan.

Selain MZA, Satreskrim Polres Kendal juga telah mengidentifikasi dan memintai keterangan dari sejumlah remaja lain yang turut berada di lokasi saat kejadian, yakni WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait erat dengan kejadian. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dari besi berwarna hitam dengan gagang berujung lancip sepanjang 82 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi H-6592-BND, dan satu unit telepon seluler merk Itel warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan saat kejadian berupa satu kaos lengan pendek hitam, satu jaket hitam, satu buah hoodie biru, serta dua buah celana jeans panjang berwarna biru.
Atas perbuatannya, MZA alias P disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat para pihak yang terlibat mayoritas masih berstatus di bawah umur dan pelajar, Polres Kendal saat ini terus melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak. AKBP Ratna Quratul Ainy juga memberikan penekanan khusus serta imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan tenaga pendidik, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas malam anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam aksi kriminalitas jalanan dan tawuran yang merugikan masa depan.
Red:
Tidak ada komentar