x

Polisi Tanjung Perak Ungkap Peredaran 142 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 13:26 3 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 142 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T.F., 23, warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Berdasarkan press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 24 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 142 gram. Barang tersebut disebut disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, A.T.F. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial KEBO, yang disebut sebagai nama panggilan atau DPO. Polisi menyebut tersangka menerima sabu tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Menurut keterangan dalam press release, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan menawarkan sabu kepada calon pembeli. Sementara pembeli yang disebut berhubungan dengan KEBO akan diarahkan untuk mengambil narkotika di tempat yang telah ditentukan oleh tersangka.

Dalam sehari, A.T.F. disebut dapat menjual sabu sebanyak satu hingga 10 kali. Aktivitas tersebut, menurut keterangan tersangka yang tercantum dalam dokumen penyidikan, telah dilakukan selama sekitar tiga tahun.

Harga sabu yang dijual disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket, tergantung beratnya. Tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari KEBO setiap kali berhasil mengedarkan sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 142 gram, satu bendel klip plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu tas selempang berwarna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam press release.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan proses penyidikan masih dilanjutkan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

Penyidik selanjutnya masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk keberadaan KEBO yang disebut sebagai DPO. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x