Zonacakrawala.com | SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,483 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Berdasarkan press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik sedang yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,483 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka D disebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias F (DPO) melalui transaksi secara langsung.
Menurut keterangan yang tercantum dalam press release, transaksi tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan D, Desa Kapor, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka disebut membeli sabu dengan harga Rp5,5 juta dan memperoleh satu paket plastik besar berisi sabu. Setelah mendapatkan barang tersebut, D menyimpan sabu di rumah sambil menunggu pembeli. Sabu tersebut kemudian disebut akan dibagi menjadi beberapa paket apabila ada orang yang hendak membeli.
Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan D selama sekitar tiga bulan, setelah mendapatkan sabu dari F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari hasil penjualan, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta apabila seluruh narkotika yang dimilikinya berhasil terjual. Dalam keterangan kepada penyidik, motif tersangka disebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,483 gram, satu bendel klip plastik kecil kosong, satu buah timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit handphone.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam press release, terkait dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap F yang disebut sebagai DPO, termasuk untuk mengungkap lebih jauh sumber dan jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut. (Fz)
Tidak ada komentar