
zonacakrawala.com. Purworejo – Polres Purworejo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.

Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, di Desa Andong RT 02 RW 01, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Korban diketahui berinisial MI, warga Desa Andong, Kecamatan Butuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial YS (37), warga Harjobinangun, Kecamatan Grabag, dan AP (49), warga Aglik, Kecamatan Grabag.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus operandi pelaku berawal dari rasa kecewa terhadap korban. Pelaku mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada korban untuk menemaninya mengonsumsi minuman keras. Namun, korban justru tertidur sehingga pelaku merasa kesal. Saat melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung pada kendaraan, pelaku kemudian mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Usai mengambil sepeda motor milik korban, tersangka YS mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban, sedangkan tersangka AP mengendarai sepeda motor miliknya sendiri untuk mengawal pelarian. Namun, saat melintas di wilayah Pasar Grabag, kedua kendaraan yang dikendarai para pelaku justru mengalami tabrakan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AA 5217 IL beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi AA 5479 IL, serta satu buah flashdisk warna putih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung pada sepeda motor serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terkunci dengan baik. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Red:

Tidak ada komentar