x

Dugaan Galian C di Aliran Kali Brantas Wilayah Jimbe Blitar Disorot, Legalitas Aktivitas Dipertanyakan

waktu baca 4 menit
Rabu, 22 Jul 2026 07:40 4 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | BLITAR – Aktivitas penambangan material galian C yang diduga berlangsung di aliran Kali Brantas, tepatnya di wilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut disebut telah berlangsung di kawasan sungai yang berbatasan langsung dengan pekarangan rumah warga serta lahan perkebunan.

 

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, terlihat satu unit alat berat melakukan pengerukan material dari badan sungai. Aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang dapat ditimbulkan apabila eksploitasi dilakukan secara terus-menerus tanpa memperhatikan kaidah konservasi lingkungan.

 

Sejumlah warga mengaku khawatir pengerukan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mengubah morfologi sungai, memicu abrasi pada bantaran, meningkatkan risiko longsor, menggerus lahan milik warga, serta mengganggu keseimbangan ekosistem sungai. Mereka juga mempertanyakan bagaimana nasib lingkungan dan sumber daya alam yang akan diwariskan kepada generasi mendatang apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

 

Dalam penelusuran tersebut, tim media juga menemukan sebuah papan peringatan bertuliskan “Perhatian UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 jo PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 2 ayat (2d).” Keberadaan papan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penambangan yang masih berlangsung di lokasi.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal masyarakat dengan nama Bondan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut diharapkan dapat segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan administrasi maupun inspeksi lapangan.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, apabila penambangan dilakukan pada badan sungai atau sempadan sungai tanpa persetujuan dari instansi yang berwenang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya air dan pemanfaatan wilayah sungai, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti mengganggu fungsi sungai.

 

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Dari sisi lingkungan, para pemerhati menilai bahwa penambangan di aliran sungai harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian teknis. Pengerukan yang tidak sesuai kaidah konservasi berpotensi menyebabkan perubahan arus sungai, penurunan dasar sungai, rusaknya habitat biota perairan, meningkatnya sedimentasi di lokasi lain, hingga memperbesar risiko banjir maupun longsor pada bantaran sungai.

 

Selain berdampak terhadap lingkungan, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, negara juga berpotensi mengalami kerugian karena tidak adanya penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Pemeriksaan diharapkan meliputi aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga dampak aktivitas penambangan terhadap masyarakat dan kelestarian ekosistem sungai.

 

Masyarakat juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi yang akan datang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni Bondan, serta instansi terkait. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan memuat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan setelah diterima. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x