x

Jadi Tersangka Kasus Koperasi BMJ, Nasib Mora Sandhy di DPRD Kendal Menunggu Golkar

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 16:09 6 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com—KENDAL — Penetapan Mora Sandhy Purwandono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja membuat posisi politiknya di DPRD Kabupaten Kendal menjadi sorotan.

 

Mora Sandhy yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi BMJ.

 

Perubahan status hukum itu telah diketahui pimpinan DPRD Kendal setelah menerima surat tembusan dari pihak terkait.

 

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan lembaganya belum mengambil keputusan apa pun terhadap Mora Sandhy.

 

Menurutnya, status tersangka tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian seorang anggota DPRD.

 

“Kami sudah menerima surat tembusan tadi pagi. Betul, salah satu anggota DPRD kami menjadi tersangka,” ujar Mahfud, Senin (7/9/2026).

 

Ia mengatakan DPRD Kendal akan tetap berpegang pada tata tertib yang berlaku.

 

Proses pemberhentian anggota DPRD memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak bisa dilakukan secara serta-merta hanya karena adanya penetapan tersangka.

 

“Kami masih menunggu perkembangan terkait kasus ini. Status tersangka belum berarti langsung bisa diberhentikan,” jelasnya.

 

Mahfud menyebut pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Partai Golkar.

 

Sikap partai dinilai penting untuk menentukan langkah selanjutnya terkait posisi Mora Sandhy di internal fraksi maupun DPRD.

 

Dalam tata tertib DPRD, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota dewan, di antaranya pengunduran diri, meninggal dunia, serta persoalan hukum tertentu yang telah memenuhi persyaratan.

 

Karena perkara Mora Sandhy masih berada pada tahap tersangka, DPRD Kendal memilih menunggu proses hukum berjalan.

 

“Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada keputusan-keputusan politik. Tetapi kalau masih tersangka, kami menunggu proses perkembangannya,” kata Mahfud.

 

Sebelumnya, Mora Sandhy pernah menjalani status nonaktif sementara ketika masih diperiksa dalam perkara tersebut sebagai saksi.

 

Setelah status hukumnya kini berubah menjadi tersangka, kemungkinan adanya langkah serupa kembali menjadi kewenangan dan keputusan internal partai.

 

Mahfud mengaku belum mengetahui apakah Partai Golkar akan mengambil keputusan berupa penonaktifan atau kebijakan lainnya terhadap Mora Sandhy.

 

“Apakah nanti di internal partai ada nonaktif dan seterusnya, kami belum tahu. Kami masih menunggu surat dari partai seperti apa,” ujarnya.

 

Untuk saat ini, DPRD Kendal belum mengubah posisi Mora Sandhy.

 

Lembaga tersebut akan mencermati perkembangan perkara di Polda Jawa Tengah dan menyesuaikan langkah selanjutnya dengan aturan serta keputusan resmi Partai Golkar.

 

Red:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x