x

Dugaan Sabung Ayam Kembali Marak di Garum Blitar, Warga Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 05:13 3 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Blitar – Aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian dikabarkan kembali berlangsung di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Kegiatan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang warga berinisial ARF tersebut diinformasikan ramai dikunjungi peserta maupun penonton dari berbagai wilayah, baik dari dalam maupun luar Kecamatan Garum.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, kegiatan tersebut diduga rutin berlangsung pada akhir pekan dan hari-hari tertentu. Kehadiran peserta dan penonton dalam jumlah cukup banyak menimbulkan perhatian masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya unsur perjudian dalam kegiatan tersebut.

 

Sebagian warga mengaku mengenal sabung ayam sebagai tradisi yang telah lama ada di tengah masyarakat. Namun demikian, apabila dalam pelaksanaannya terdapat taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, maka kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Maraknya dugaan aktivitas sabung ayam dan perjudian sejenis yang disebut masih berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Kalau memang ada unsur perjudian, tentu masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas seperti ini dapat berlangsung tanpa pengawasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Regulasi tersebut menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemantauan, penyelidikan, serta mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x