Zonacakrawala.com | SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Nancy Club yang disebut berlokasi di kawasan Ruko Fira 51, Jalan Kenjeran No. 475, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya aduan masyarakat yang menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol dengan harga relatif murah yang disebut-sebut sebagai minuman oplosan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian perizinan usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Namun, informasi tersebut hingga kini masih sebatas aduan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Aduan masyarakat disebut telah disampaikan melalui kanal pengaduan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pemkot Surabaya juga disebut telah melakukan pengecekan lapangan dan memberikan pembinaan kepada pihak usaha agar menyesuaikan perizinan dengan kegiatan yang dijalankan.
Masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada aspek administrasi. Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup legalitas penjualan minuman beralkohol, jenis dan asal produk, serta kesesuaian antara barang yang diperjualbelikan dengan izin usaha yang dimiliki.
Apabila ditemukan dugaan minuman oplosan, produk tersebut diharapkan dapat diamankan untuk selanjutnya diperiksa atau diuji oleh instansi berwenang. Langkah tersebut penting untuk memastikan kandungan produk sekaligus aspek keamanan dan legalitas peredarannya.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai keberadaan perempuan pendamping atau Lady Companion (LC) dengan tarif sekitar Rp125 ribu per jam. Informasi tersebut juga masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.
Pemkot Surabaya diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kegiatan usaha, perizinan, serta produk yang diperjualbelikan telah sesuai dengan ketentuan, informasi tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi mengenai legalitas usaha Nancy Club, perizinan penjualan minuman beralkohol, serta kebenaran dugaan adanya minuman oplosan.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi dugaan sebagai bahan konfirmasi dan kepentingan publik, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang disebutkan. (Tim)
Tidak ada komentar