
zonacakrawala.com. KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menunjukkan komitmen tegas dalam merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan. Berkolaborasi dengan jajaran Forkopimda, Pemkab Kendal menggelar apel bersama pada Rabu (10/6/2026) pagi untuk memulai kegiatan monitoring khusus terhadap sektor penambangan dan persoalan lingkungan lainnya di wilayah Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya saat memimpin apel, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Kapolres Kendal, Dandim, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang hadir. Ia menegaskan bahwa monitoring ini merupakan jawaban nyata pemerintah atas keluhan masyarakat belakangan ini.

”Kami Pemerintah Kabupaten Kendal pada dasarnya tidak melarang aktivitas penambangan. Bagaimanapun, sektor ini berkontribusi pada kemajuan daerah, seperti pembangunan kawasan industri dan infrastruktur lainnya. Namun, kuncinya adalah semua perusahaan harus memenuhi syarat dan mematuhi peraturan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.
Bupati berharap melalui apel ini, seluruh elemen dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan solusi bersama demi menjaga kondusivitas serta kemajuan Kabupaten Kendal.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan monitoring langsung bergerak ke lapangan dipimpin oleh Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), H. Benny Karnadi, S.Ag.

Dalam sidak tersebut, tim satgas menemukan adanya aktivitas pengurugan lahan yang belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap. Menanggapi temuan ini, Ketua Satgas MBLB dengan tegas meminta agar operasional di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu hingga seluruh dokumen legalitas dipenuhi.
”Kalau memang belum ada izin komplit, jangan beroperasi dulu. Tolong pekerjaan dihentikan. Terkait pengurusannya, saya siap membantu kalau memang ada kesulitan dalam prosesnya,” ujar Benny Karnadi di lokasi.
Di sisi lain, Pemimpin Proyek (Pimpro) dari aktivitas pengurugan tersebut bersikap kooperatif saat ditemui langsung oleh Ketua Satgas. Ia mengakui bahwa masih ada dokumen yang belum rampung, yakni Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdallalin).
”Izin yang belum (selesai) cuma Amdallalin. Apabila kami memang harus tutup sementara, saya siap,” pungkas sang Pimpro secara ksatria.
Langkah preventif dan tegas dari Pemkab Kendal bersama Satgas MBLB ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku usaha agar selalu mengutamakan legalitas dan dampak lingkungan sebelum menjalankan roda bisnisnya di Kabupaten Kendal.
Red:

Tidak ada komentar