Zonacakrawala.com | JOMBANG — Suhandik, didampingi penasihat hukumnya bersama sejumlah saksi, memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang pada Senin, 24 Agustus 2026. Kehadiran tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang telah dilaporkan ke Polres Jombang dan teregister dengan nomor LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG, pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari pelapor dan para saksi sekaligus melengkapi proses penyelidikan maupun penyidikan guna membuat terang perkara yang dilaporkan.
Suhandik mengatakan, dirinya datang untuk memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi dugaan pengambilan sejumlah barang dari dalam rumahnya.
Menurut keterangannya, sejumlah perabotan rumah tangga diduga diambil secara paksa oleh seorang pria berinisial SPYN, bersama istri dan sejumlah orang lainnya. Barang-barang tersebut disebut diangkut menggunakan truk engkel berwarna kuning sebanyak dua kali.
“Kami datang untuk memberikan keterangan dan kronologi kejadian kepada penyidik. Kami berharap perkara ini dapat diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suhandik kepada awak media di Polres Jombang.
Suhandik menuturkan, barang-barang yang sebelumnya dibawa dari rumahnya tersebut kemudian dikembalikan pada keesokan harinya. Namun, pengembalian barang tidak serta-merta membuat persoalan dianggap selesai.
Ia mengaku keluarganya tetap merasa keberatan karena peristiwa tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan berdampak terhadap nama baik keluarga di lingkungan tempat tinggalnya.
Lansia 81 Tahun Diduga Mengalami Ketakutan
Peristiwa tersebut juga menyisakan persoalan lain karena saat kejadian terdapat seorang lansia berusia sekitar 81 tahun, yang biasa dipanggil Mbah Ba’ah, berada di dalam rumah.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Mbah Ba’ah saat itu tengah menjalankan ibadah dan kemudian dikejutkan oleh suara benturan keras yang diduga berasal dari bagian jendela rumah.
“Aku dredek, awakku gemeter, sikelku langsung lemes… krungu sworo tatapan banter, tak delok wes akeh wong nang jero omah, tambah dredeg maneh aku,” ungkap Mbah Ba’ah.
Jika diterjemahkan secara bebas, Mbah Ba’ah mengaku merasa sangat takut, tubuhnya gemetar dan kakinya terasa lemas ketika mengetahui banyak orang berada di dalam rumah.
Suhandik menyayangkan kejadian tersebut karena menurutnya keberadaan seorang lansia di dalam rumah seharusnya menjadi perhatian. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kondisi Mbah Ba’ah turut diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
“Bagaimana tidak terganggu secara psikis dan meninggalkan trauma, apalagi beliau sudah lanjut usia. Kami berharap semua fakta yang terjadi dapat diperiksa secara objektif,” kata Suhandik.
Kuasa Hukum: Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Sementara itu, R. Ferinando, A.P., S.H., selaku penasihat hukum Suhandik, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap klien dan para saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Kami berharap Polres Jombang dapat menindaklanjuti laporan klien kami secara profesional dan objektif. Apa yang dialami klien dan keluarganya tentu harus diperiksa berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada,” tegas Ferinando.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mengajukan kurang lebih 24 pertanyaan kepada pelapor. Keterangan yang diberikan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Terkait dugaan pasal yang dikenakan, pihak pelapor menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 477 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan.
Pihak Suhandik berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga seluruh fakta mengenai dugaan pengambilan barang dari rumah tersebut dapat terungkap secara terang.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dengan inisial maupun sebagai terduga dalam naskah ini tetap berkedudukan sebagai pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai terlapor/terduga tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)
Tidak ada komentar