x

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 40 Paket Sabu di Kos Bogen, Pemasok Masuk DPO

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Okt 2026 05:07 9 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.Dari penggrebekan serta pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (48);asal Bogen gang Buntu, beserta 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.

Petugas juga menyita dua unit barang terkait telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik dengan berbagai warna.Polisi Ungkap Dugaan Rantai Pasokan Sabu AKBP Dodi melanjutkan, berdasarkan keterangan, HR diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Saat itu, HR diduga membeli sabu seberat sekitar 3 gram dengan harga Rp2,4 juta secara tunai.Setelah mendapatkan barang tersebut, HR diduga membaginya menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Oleh pelaku, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara itu, 40 paket lainnya berhasil diamankan petugas saat penangkapan,” tambah AKBP Dodi.

Diduga Pernah Terlibat Kasus Narkotika Polisi juga menyebut HR merupakan residivis dalam perkara narkotika pada 2016, dengan kasus sebelumnya terkait peredaran narkotika. Dari bisnis ini, dari penjualan seluruh paket mencapai Rp2,2 juta.Meski demikian, proses hukum atas perkara terbaru tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.Sementara itu, keberadaan HLS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada HR masih menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi perlu menelusuri lebih lanjut dugaan jaringan pemasok tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dijerat Pasal NarkotikaAtas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis kepolisian.Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x