x

Miras Tanpa Izin Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya Sebanyak 5.385 Botol Miras Dalam Operasi KRYD

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 13:59 3 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin. Melalui razia serentak yang digelar Satuan Samapta bersama Polsek jajaran, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (26/10/2026), sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga tidak mengantongi izin resmi.Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, razia tersebut dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melibatkan personel Sat Samapta dan Polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfi, pada Selasa (27/10).

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta ketentuan perdagangan yang mengatur pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.Di tingkat daerah, penertiban tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Menurut Luthfi, pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Dari keseluruhan hasil penindakan diantaranya, Polsek Rungkut tercatat mengamankan barang bukti paling banyak, yakni 2.000 botol minuman beralkohol.Sementara itu, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Hasil penindakan dalam jumlah besar juga dilaporkan Polsek Tegalsari dengan 344 botol, Polsek Genteng sebanyak 300 botol, dan Polsek Sawahan sebanyak 260 botol.Di wilayah lainnya, Polsek Karang Pilang mengamankan 230 botol, Polsek Tambaksari 148 botol, Polsek Sukomanunggal 174 botol, serta Polsek Wonokromo 120 botol.Adapun Polsek Bubutan mengamankan 155 botol, Polsek Tandes 93 botol, Polsek Benowo 48 botol, Polsek Pakal 54 botol, Polsek Wonocolo 110 botol, dan Polsek Lakarsantri sebanyak 20 botol.

Penindakan serupa juga dilakukan Polsek Gayungan dengan hasil 123 botol, Polsek Jambangan 20 botol, Polsek Wiyung 99 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, serta Polsek Simokerto 84 botol.Sementara itu, Polsek Gubeng mengamankan 22 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, Polsek Tenggilis 30 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, dan Polsek Gunung Anyar sebanyak 86 botol.Hasil tersebut memperlihatkan luasnya cakupan operasi yang dilakukan kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai kawasan Surabaya.

Pasal yang dipersangkakan 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penanganan perkara melalui mekanisme tipiring menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran aturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x