x

Polres Tanjung Perak Bongkar Dua Jaringan Sabu

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Sep 2026 16:39 3 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan dua jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya dalam operasi terpisah. Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita total 116,03 gram sabu dan menangkap tiga orang tersangka, termasuk seorang remaja di bawah umur. Dua jaringan ini menggerakkan bisnisnya dengan modus berbeda: sistem konsinyasi antar-kampung dan sistem “ranjau” massal yang dikendalikan secara acak.

Kasus pertama mengungkap keterlibatan remaja dalam pusaran bisnis gelap di kawasan Tambaksari. Polisi membekuk H.A.P, 19 tahun, dan A.A, 17 tahun, di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling pada Senin, 31 Agustus 2026. Dari tangan mereka, petugas menyita dua klip plastik sabu seberat 15,31 gram dan timbangan elektrik.

Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, menyatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi bernomor LP/A/474/V/III/2026. Menurut Adik, barang haram tersebut dipasok langsung dari Madura. “Tersangka H.A.P membeli sabu seberat 15 gram dari seseorang berinisial SFL di pinggir jalan Dusun Tapel, Desa Parseh, Socah, Bangkalan,” ujar Adik dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026. SFL kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaringan Pacarkeling ini menggunakan sistem konsinyasi atau setor tanpa modal awal. H.A.P dan A.A mengambil sabu senilai Rp 9 juta dari SFL, lalu memecahnya menjadi paket kecil seharga Rp 100 ribu. Mereka baru membayar setelah seluruh paket habis terjual. Dari pengakuan tersangka, 12 paket hemat sudah laku di lingkungan pertemanan kampung mereka, dengan proyeksi keuntungan kotor mencapai Rp 10 juta.

Di lokasi berbeda, polisi juga membongkar jaringan kurir dengan mobilitas tinggi di kawasan Wonokromo pada 14 Agustus 2026. Polisi menangkap G.S, 35 tahun, warga Dinoyo Alun-Alun, saat menguasai tiga klip sabu dengan berat bruto 100,72 gram di sebuah rumah di Bratang Wetan.

Penangkapan G.S, yang tercatat dalam laporan LP/A/425/VIII/2026/SPKT, mengungkap modus operandi sistem ranjau yang dikendalikan oleh bandar berinisial Y alias Kemprek (DPO). Berbeda dengan jaringan pertama, G.S bergerak masif berdasarkan instruksi telepon. Ia mengambil sabu di lokasi rahasia, membaginya menjadi paket kecil, lalu menyebarkannya kembali.

Selain menyita total 116,03 gram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk timbangan elektrik merk MANLLORO, beberapa bendel klip plastik kosong, sekrop sedotan, kantong plastik hitam, serta telepon seluler yang digunakan untuk transaksi komunikasi jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 atau Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus untuk tersangka G.S, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x