
Zonacakrawala.com | Tenggarong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong melaksanakan penyerahan Remisi Lanjut Usia Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan lanjut usia yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIA Tenggarong dengan tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi dan transparansi. Remisi diberikan sebagai bagian dari hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka dalam menjalani proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara aktif,” ujarnya.
Menurutnya, warga binaan lanjut usia merupakan kelompok yang memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan pembinaan. Oleh karena itu, berbagai program pembinaan dan pelayanan terus dioptimalkan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi lanjut usia juga sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Melalui kebijakan ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta siap kembali berperan positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan penuh makna. Para penerima remisi tampak bersyukur atas penghargaan yang diberikan, sekaligus berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Dengan adanya pemberian Remisi Lanjut Usia Tahun 2026 ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta pemulihan fungsi sosial warga binaan. (Fz)

Tidak ada komentar