x

Dirreskrimsus Polda Jatim Sosialisasikan KUHAP, KUHP, dan Mekanisme Baru Penyelidikan–Penyidikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 08:42 19 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Surabaya – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mekanisme baru dalam penyelidikan dan penyidikan.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Jawa Timur secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam terhadap perubahan serta pembaruan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana. Hal ini dinilai krusial agar pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penerapan KUHAP, KUHP, serta mekanisme baru penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Widi Atmoko turut menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim diharapkan mampu mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam setiap penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi personel reserse guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x