x

Alumni GMNI Soroti Isu Dugaan Upaya Kriminalisasi Terkait Sikap Kritis Advokat Muda Di Banyuwangi

waktu baca 4 menit
Kamis, 13 Agu 2026 05:03 5 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com |BANYUWANGI – Beredarnya isu mengenai dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap salah satu advokat muda Banyuwangi, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., turut mendapatkan perhatian dari kalangan alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Salah seorang alumni GMNI, Dendy Eka Wardana SH, menyampaikan bahwa informasi yang berkembang tersebut perlu disikapi secara serius, tetapi tetap dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum terdapat fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Dendy, munculnya isu tersebut menjadi perhatian karena Nanang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan masyarakat, terutama persoalan yang berkaitan dengan masyarakat kecil, buruh, ketimpangan penegakan hukum, hingga berbagai persoalan sosial di Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau memang isu itu benar, tentu sangat kami sayangkan. Kritik yang disampaikan seorang advokat maupun aktivis terhadap kebijakan atau penegakan hukum jangan sampai kemudian dipersepsikan sebagai sebuah permusuhan. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi,” ujar Dendy.

Dendy menambahkan bahwa Nanang bukan sosok yang asing di lingkungan keluarga besar kaum nasionalis dan Marhaenis. Menurutnya, Nanang memiliki latar belakang sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

“Terlebih lagi Nanang adalah alumni kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menjadi kebanggaan kami karena konsistensinya selalu membela kaum Marhaenis. Sikap kritis dan keberpihakannya terhadap masyarakat kecil merupakan nilai perjuangan yang sejak mahasiswa terus dia pegang sampai sekarang,” tegas Dendy.

Menurut Dendy, sebagai sesama alumni GMNI, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian ketika terdapat kader maupun alumni yang sedang menjalankan fungsi advokasi terhadap masyarakat dan kemudian muncul isu mengenai dugaan kriminalisasi.

Meski demikian, Dendy menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pihak yang diduga berada di balik isu tersebut. Ia berharap informasi yang berkembang di masyarakat tidak benar dan tidak pernah benar-benar terjadi.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru kami berharap isu tersebut hanya sebatas isu. Tetapi apabila kemudian terdapat fakta atau tindakan nyata yang mengarah pada kriminalisasi karena sikap kritisnya, tentu kami sebagai sesama alumni dan keluarga besar kaum Marhaenis tidak akan tinggal diam,” katanya.

Dendy juga mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum. Advokat menjalankan fungsi memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Karena itu, menurutnya, kebebasan seorang advokat dalam menjalankan profesinya harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.

“Jangan sampai orang takut menyampaikan kritik, jangan sampai advokat takut membela masyarakat, dan jangan sampai aktivis takut menyuarakan ketidakadilan hanya karena khawatir akan berhadapan dengan persoalan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti. Tetapi hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik,” ungkapnya.

Dendy juga mengapresiasi sikap Nanang Slamet yang sebelumnya memilih memberikan pernyataan positif dengan menyebut bahwa dirinya meyakini isu kriminalisasi tersebut tidak akan terjadi serta tetap menaruh kepercayaan kepada Kapolresta Banyuwangi.

Menurut Dendy, sikap tersebut menunjukkan bahwa kritik yang selama ini disampaikan Nanang terhadap sejumlah persoalan penegakan hukum di Banyuwangi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai sikap antipati terhadap institusi kepolisian.

“Nanang sendiri sudah menyampaikan bahwa dirinya yakin Kapolresta Banyuwangi orang baik dan tidak akan melakukan kriminalisasi. Pernyataan itu harus kita hormati. Artinya, meskipun selama ini kritis terhadap sejumlah persoalan, dia tetap mampu membedakan antara kritik terhadap suatu persoalan dengan penghormatan terhadap institusi maupun pimpinan kepolisian,” jelas Dendi.

Lebih lanjut, Dendi berharap hubungan antara masyarakat sipil, aktivis, advokat, mahasiswa, dan aparat penegak hukum di Banyuwangi tetap dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan dan saling menghormati.

Ia menilai kritik yang konstruktif justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan marwah institusi penegak hukum.

“Sebagai alumni GMNI, kami akan berdiri bersama setiap kader yang konsisten memperjuangkan kepentingan kaum Marhaenis dan masyarakat kecil. Namun perjuangan itu tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan hukum. Kami berharap isu kriminalisasi terhadap Nanang tidak pernah menjadi kenyataan,” pungkas Dendy.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x