x

Dugaan Kabel Telkom Dicuri Tengah Malam, Polres Kediri Dipertanyakan Publik

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 11:30 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | KEDIRI — Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Jalan Raya Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, terdapat aktivitas penggalian di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan kabel Telkom. Awak media juga mengaku memiliki dokumentasi foto dari lokasi yang menunjukkan adanya aktivitas tersebut.

 

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Kediri Dr. M. Wahyuddin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. yang baru menjabat serta Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma terkait dugaan pencurian tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai langkah penyelidikan maupun penindakan atas dugaan perkara tersebut.

 

Minimnya respons tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana Polres Kediri telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian kabel Telkom di wilayah hukumnya?

 

Sejumlah dugaan lain juga beredar, termasuk tudingan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan “upeti” agar aksi pencurian berjalan lancar. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Begitu pula dengan dugaan adanya keterlibatan atau pemberian izin kepada pihak tertentu. Sampai saat ini, belum ada bukti terverifikasi yang dapat membuktikan bahwa Kapolres Kediri maupun Kasat Reskrim memberikan izin atau menerima keuntungan terkait dugaan pencurian tersebut. Karena itu, persoalan ini penting dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan profesional.

 

Apabila benar terjadi pencurian aset jaringan telekomunikasi, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengusutnya secara tuntas, termasuk menelusuri pelaku, motif, jaringan penadah, alat yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu.

 

Awak media juga menyatakan akan menempuh langkah pengaduan kepada Propam Polda Jawa Timur apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, etik, atau ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani perkara tersebut. Langkah tersebut disebut akan dikawal oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

 

Pengaduan tersebut nantinya diharapkan menjadi pintu untuk menguji seluruh dugaan berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

 

Publik kini menunggu sikap tegas Polres Kediri. Apakah dugaan pencurian kabel Telkom di Kambingan benar terjadi? Siapa pelakunya? Apakah ada jaringan di baliknya? Dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganannya?

 

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi dari pihak kepolisian dan pihak terkait.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Kediri, Kasat Reskrim Polres Kediri, PT Telkom Indonesia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x