x

Polres Blitar Kota Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin Lengkap di Sejumlah Titik Kecamatan Srengat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 03:04 2 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | BLITAR – Menindaklanjuti keluhan warga dan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, jajaran Polres Blitar Kota melakukan langkah penegakan hukum di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

 

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya beberapa lokasi penjualan miras yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap generasi muda apabila tidak dilakukan pengawasan dan penertiban.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polres Blitar Kota melakukan pengecekan di lapangan, pendataan, serta penindakan terhadap sejumlah titik yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Dari hasil penindakan, dugaan pelanggaran yang ditemukan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila memenuhi unsur tindak pidana ringan (Tipiring), penanganannya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana atau pelanggaran peraturan lainnya, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polres Blitar Kota dalam merespons laporan warga dan berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol terus ditingkatkan, khususnya terhadap penjualan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Warga juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x