x

TERJERAT CINTA PALSU, MILIARAN MELAYANG! Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional yang Menipu 53 Korban di Indonesia

waktu baca 4 menit
Senin, 22 Jun 2026 09:07 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Surabaya – Media Indonesia Times | Di balik rayuan manis yang menjanjikan cinta, perhatian, dan masa depan bersama, tersimpan skema penipuan lintas negara yang berhasil menguras uang puluhan korban di Indonesia. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang telah beroperasi selama hampir satu tahun dan meraup keuntungan hingga Rp1,1 miliar.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan memanfaatkan sisi emosional korbannya. Berkolaborasi dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, aparat berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, terdiri dari empat warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menelusuri aktivitas jaringan penipuan yang menyasar masyarakat melalui platform media sosial.

 

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional melalui Facebook dan TikTok. Mereka menyamar sebagai sosok yang perhatian, romantis, dan memiliki kehidupan mapan untuk menarik simpati korban.

 

Setelah kepercayaan korban berhasil diraih, pelaku mulai melancarkan skenario berikutnya. Korban dijanjikan akan menerima kiriman barang-barang mewah bernilai tinggi, mulai dari perhiasan, laptop hingga berbagai hadiah mahal. Namun janji tersebut hanyalah umpan.

 

Korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas pengiriman atau ekspedisi dan diberitahu bahwa paket tersebut tertahan di bea cukai atau bermasalah dengan aparat penegak hukum. Untuk membebaskan barang itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan administrasi maupun biaya pengeluaran barang.

 

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Bimo.

 

Dalam penyidikan terungkap, salah satu tersangka berinisial AT alias Atse Titus, warga negara Ghana, berperan sebagai petugas ekspedisi palsu yang bertugas meyakinkan korban agar segera mengirimkan uang. Sementara tersangka lainnya bertindak sebagai admin sekaligus pembuka rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada seluruh anggota jaringan.

 

Sejak beroperasi pada Agustus 2025, sindikat ini tercatat telah menipu sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, meliputi Surabaya, Probolinggo, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan hingga Sampang.

 

Total kerugian yang berhasil dihimpun para pelaku mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses penyelidikan yang terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 

Tidak hanya mengungkap tindak pidana siber, aparat juga menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dua warga negara Nigeria yang terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Tersangka CAM diketahui menggunakan visa kunjungan indeks 211A dan telah melakukan overstay selama 883 hari. Ia juga diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. Sementara tersangka CKN yang menggunakan izin tinggal terbatas investor indeks E28A tercatat overstay selama 35 hari setelah izin tinggalnya berakhir pada 10 Juni 2026.

 

 

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menegaskan bahwa kedua WNA tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku, di samping proses pidana yang sedang berjalan.

 

 

 

Polda Jawa Timur menegaskan pengungkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. Aparat masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung dengan jaringan internasional tersebut. Sinergi antara kepolisian dan imigrasi akan terus diperkuat guna memutus mata rantai kejahatan siber lintas negara yang semakin kompleks.

 

 

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Ditressiber Polda Jatim, Polresta Sidoarjo dan Imigrasi. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pelaku lainnya serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan siber,” tegas Kombes Pol Bimo.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap hubungan pertemanan maupun percintaan yang terjalin di dunia maya. Ketika rayuan romantis mulai diiringi permintaan uang dengan berbagai alasan, bisa jadi itu bukan kisah cinta, melainkan awal dari sebuah penipuan terorganisir yang siap menguras tabungan korbannya. (Fz)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x