Zonacakrawala.com. Jakarta – Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN Counter Polri) melalui 29 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) melaporkan peningkatan signifikan aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2025. Ironisnya, praktik ilegal yang merugikan negara hingga Rp 137 triliun akibat penggelapan Pajak Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ini, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengeruk kekayaan alam, terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Wilayah-wilayah yang menjadi perhatian utama PW FRN meliputi: Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, seluruh Kalimantan, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambon dan Maluku Utara, serta Jawa Tengah (Magelang).
Ketua Umum PW FRN, R.Mas MH Agus Rugiarto SH MH, menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (5/4) bahwa operasi tambang ilegal yang menggunakan alat berat seperti bego atau ekskavator menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan di tahun 2025 tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang berarti.
“Dari masifnya penambahan operasi tambang ilegal ini, kita jangan langsung menyalahkan Kapolri. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah para Pejabat Utama (PJU) yang memiliki tugas terkait hal ini. Di Bareskrim ada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter), dan di Polda ada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),” tegas Agus Rugiarto.
Menurutnya, lemahnya kinerja para PJU di bidang tersebut semakin memperburuk citra Polri dalam penegakan hukum terkait kerusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Ia mendesak agar para PJU yang bertanggung jawab di bidang pertambangan untuk segera ditindak tegas.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dikonfirmasi pada Sabtu (5/4) menyatakan tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang dibiarkan oleh jajarannya. Ia menegaskan akan menindak tegas PJU yang terbukti membiarkan operasi tambang ilegal tanpa tindakan hukum.
Jenderal bintang empat ini bahkan meminta PW FRN untuk menyerahkan data konkret terkait keterlibatan oknum PJU dalam pengendalian tambang ilegal agar pihaknya dapat mengambil tindakan tegas.
“Saya pribadi maupun institusi Polri tidak akan tinggal diam jika ada kerusakan lingkungan alam tanpa tindakan hukum dari Polri. Saya meminta data riil dari FRN agar mudah ditindaklanjuti,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri juga memperingatkan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam peredaran tambang ilegal yang semakin marak akan dicopot dari jabatannya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kapolri dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Red:Tim Fast Respon.