
Zonacakrawala.com | BANYUWANGI, – Kasus penipuan dengan modus penjualan rumah fiktif kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Seorang pria berinisial John diringkus polisi setelah terbukti menipu seorang warga dengan mengaku sebagai pengacara profesional. Identitas palsu itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korban hingga rela menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah korban tergiur dengan tawaran rumah yang diklaim milik pelaku dan dijual dengan harga sangat murah, yakni Rp37,5 juta. Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa rumah tersebut sedang membutuhkan dana cepat sehingga harganya jauh di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korban, John memperkenalkan dirinya sebagai seorang pengacara yang memahami proses legalitas properti.
Awalnya, korban tak menaruh curiga karena pelaku tampil rapi dan berbicara layaknya profesional. Korban kemudian menyetorkan uang sesuai kesepakatan. Namun gelagat mencurigakan mulai muncul ketika pelaku berulang kali menghindar dengan berbagai alasan saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan rumah.
Setelah menunggu berhari-hari tanpa kejelasan, korban memutuskan mengecek rumah yang dimaksud. Saat itulah ia mendapati bahwa rumah tersebut ternyata tidak pernah ada. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa John sama sekali bukan pengacara, dan profesi tersebut sengaja ia gunakan untuk mengelabui korbannya,” ujar Kompol Komang Yogi Arya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan cukup matang. Ia memanfaatkan penampilannya dan kemampuannya berbicara untuk menciptakan citra profesional, sehingga korban tidak menaruh kecurigaan. Polisi juga menduga pelaku berpotensi memiliki korban lain yang belum melapor.
Saat ini John telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau modus serupa yang pernah dilakukan sebelumnya. Pelaku terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama jika pihak yang menawarkan tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan. Pemeriksaan dokumen secara teliti dan pelibatan pihak berwenang menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa. (Fz)

Tidak ada komentar