x

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 5,65 Gram, Seorang Pria 36 Tahun Diamankan

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 09:50 8 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,650 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.

Berdasarkan siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR, yang disebut sebagai nama panggilan, melalui sistem transaksi ranjau.

Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di samping pohon dengan wadah bungkus rokok merek Mild warna merah, di depan sebuah toko yang beralamat di Jalan Tambaksari, Surabaya.

Dalam keterangannya, tersangka diduga mengedarkan sabu dengan harga Rp900.000 per paket seberat 1 gram dan Rp1,4 juta per paket seberat 1,5 gram. Sementara itu, paket sabu dengan berat setengah gram disebut dijual seharga Rp100.000.

Tersangka juga disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut hingga habis terjual. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, aktivitas dugaan peredaran narkotika itu telah dilakukan selama kurang lebih satu minggu.

Polisi Sita 11 Klip Sabu

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu wadah berbentuk kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 5,650 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu bandel klip plastik berukuran sedang, satu bandel klip plastik berukuran kecil, satu serok sabu dari plastik, satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang terlarang tersebut.

Dijerat Pasal Narkotika

Dalam siaran pers, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rujukan pada ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam dokumen.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang bukti dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x