x

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kurir Bawa Sabu 100,72 gram

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 23:48 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | SURABAYA — Niat GS (35), warga Tegalsari, Surabaya, mencari penghasilan tambahan sekaligus memenuhi kecanduannya terhadap narkotika berujung di balik jeruji besi.

GS ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur setelah kedapatan menyimpan sabu dengan berat total 100,72 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian yang dilakukan petugas sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 100,72 gram.

“Kami menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih. Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar AKP Adik saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Kamis (24/9/2026).

Selain sabu, petugas turut mengamankan sebuah kantong plastik hitam dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut GS diduga berperan sebagai perpanjangan tangan seorang bandar berinisial Y alias Kemprek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, distribusi dilakukan menggunakan sistem ranjau. GS disebut tidak bertemu langsung dengan pembeli. Ia menjalankan perintah setelah mendapat instruksi dari Kemprek melalui telepon.

“Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” kata AKP Adik.

Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, GS disebut telah tiga kali menerima pasokan sabu dari Kemprek. Pasokan pertama disebut seberat 25 gram, kemudian 50 gram, hingga pengiriman terakhir sekitar satu ons yang justru mengantarkannya ke tangan polisi.

Dalam menjalankan perannya, GS juga mengaku dapat menyebarkan sabu ke sejumlah titik ranjau. Dalam sehari, aktivitas tersebut disebut bisa mencapai satu hingga 15 lokasi berbeda.

Kepada penyidik, GS mengaku tergiur karena mendapatkan imbalan Rp35.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain uang, ia juga disebut mendapat fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

“Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” jelas AKP Adik.

Kini GS harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Y alias Kemprek yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x