
LAMONGAN, Zonacakrawala.com – Jajaran Polres Lamongan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Solokuro. Kedua tersangka berinisial W berusia 38 tahun dan M berusia 37 tahun, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diamankan pada Senin, 2 Februari 2026.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka W bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban, sementara tersangka M berperan memantau situasi sekitar lokasi kejadian sekaligus membantu proses pelarian. “Sementara itu, tersangka M bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta membantu proses pelarian dengan mendorong kendaraan hasil curian,” kata Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres Lamongan, Kamis, 5 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 di tepi jalan sebelum menuju sawah untuk mencari rumput sebagai pakan ternak kambing.
Sekitar pukul 14.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan kedua pelaku bersama sepeda motor hasil curian berhasil dilacak di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran. Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap W dan M tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum beraksi, kedua tersangka berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR. Setelah menemukan target, tersangka W mencoba menyalakan motor korban menggunakan kunci palsu, namun gagal. Tidak kehabisan akal, motor korban kemudian dinaiki oleh W dan didorong oleh M sambil terus mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sepeda motor milik korban telah dikembalikan, namun untuk sementara masih berstatus pinjam pakai guna kepentingan proses hukum.
“Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat terbuka atau area yang minim pengawasan,” pungkas Kapolres.(Fz)

Tidak ada komentar