
zonacakrawala.com KENDAL — Sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satresnarkoba Polres Kendal kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.R (30), berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat total 8,7 gram.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat kegiatan rutin di wilayah desa. Bhabinkamtibmas yang sedang melaksanakan sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di depan Balai Desa Tejorejo pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Kecurigaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Babinsa dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kendal.


Tim gabungan selanjutnya membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas aparat di tingkat desa.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi di lapangan berjalan efektif. Bhabinkamtibmas yang sedang sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku, lalu berkoordinasi dengan Babinsa dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Kami bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 4,4 gram. Pengembangan kasus kemudian mengungkap tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar dengan modus memecah paket sabu untuk dijual kembali melalui sistem transaksi langsung (COD).
“Pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar. Ia membeli sekitar 5 gram sabu dan memecahnya untuk dijual kembali demi keuntungan. Ini pola klasik peredaran narkoba yang kami tindak tegas,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda.
Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Red:

Tidak ada komentar