x

Polda Jatim Turun Tangan Dalami Dugaan Penganiayaan Siswa SMPN 18 Malang, Pasal UU Perlindungan Anak dan KUHP Dikaji

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Sep 2026 20:49 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | MALANG — Polda Jawa Timur turun tangan mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Malang yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MAH. Perkara tersebut kini dalam proses pendalaman aparat kepolisian, termasuk kajian terhadap pasal-pasal yang berpotensi diterapkan kepada terlapor.

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kepada sejumlah anak yang diduga menjadi korban.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penguatan sekaligus memastikan proses pendampingan terhadap anak korban berjalan.

“Kami melakukan kunjungan kepada anak korban dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada anak-anak terkait dengan apa yang telah dialami, kasus yang dilaporkan di Polresta Malang,” kata Ganis, Sabtu (26/9/2026).

Ganis menjelaskan, proses hukum atas laporan tersebut masih bergulir. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan bukti guna menentukan konstruksi perkara secara utuh.

Dalam pendalaman tersebut, polisi juga mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan pidana, baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun ketentuan pidana dalam KUHP.

“Tentunya ini kita akan menggunakan pasal-pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi kemarin ada juga undang-undang KUHP juga ya yang ada saat ini,” ujarnya.

Namun, Ganis belum merinci pasal yang akan dikenakan terhadap terlapor. Menurutnya, penentuan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta fakta dan bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Selain aspek penegakan hukum, Polda Jatim juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis dan proses pemulihan anak-anak yang diduga menjadi korban.

“Kami juga akan melakukan pendampingan untuk proses pemulihan kepada korban anak, kami juga menggandeng Dinas Sosial untuk pendampingan korban,” jelasnya.

Ganis sekaligus mengimbau masyarakat, khususnya anak, orang tua, maupun kelompok rentan yang mengalami kekerasan, agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada hal-hal yang dialami oleh anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual, harus berani untuk berbicara melaporkan,” katanya.

Aksi Siswa dan Wali Murid

Sebelumnya, ratusan siswa dan wali murid SMPN 18 Malang mendatangi lingkungan sekolah pada Jumat (25/9/2026). Aksi tersebut disebut-sebut sebagai buntut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Pantauan di lokasi, sejumlah siswa dan wali murid memenuhi lingkungan sekolah yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, sejak pagi hingga sekitar pukul 10.30 WIB.

Sejumlah poster berisi protes terhadap kepala sekolah juga terlihat terpasang di pagar sekolah. Salah satu poster berisi tuntutan agar kepala sekolah meninggalkan sekolah.

Kasus dugaan kekerasan tersebut sebelumnya juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah akun Threads dengan nama @skdienfufb mengunggah video yang memperlihatkan seorang yang disebut sebagai kepala sekolah memukul bagian kepala sejumlah siswa di lingkungan sekolah.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan memicu desakan agar dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penentuan status hukum dan pasal yang diterapkan terhadap terlapor selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x