x

Perjudian Terbuka di Ngadiluwih: Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 03:42 6 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Kediri, 14 April 2026 – Dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka dan bebas di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, semakin memicu kekhawatiran masyarakat. Informasi dari warga setempat dan tim investigasi lapangan menyebutkan bahwa lokasi yang sebelumnya sempat ditutup ini kini kembali beroperasi dengan jumlah pengunjung yang terus meningkat.

Aktivitas perjudian yang dilaporkan meliputi berbagai jenis permainan seperti sabung ayam, capjeki, bola setan, dan dadu. Lokasi ini disebut-sebut dimiliki oleh seorang warga bernama Rudi Gebleng, yang dikenal masyarakat lokal maupun kalangan tertentu. Menurut pengamatan, setiap hari lokasi tersebut menerima tamu dari luar kabupaten, dengan puluhan hingga ratusan kendaraan terparkir rapi di sekitar area, menimbulkan kesan operasional yang tidak terganggu oleh aparat hukum.

Pihak media telah beberapa kali mencoba mengonfirmasi langsung kepada AKP Joshua Petter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Kediri, terkait langkah konkret yang telah atau akan diambil untuk menindak dugaan praktik perjudian ilegal tersebut. Pertanyaan mengenai alasan mengapa aktivitas ini masih dibiarkan berlangsung, meski jelas meresahkan masyarakat, juga telah diajukan. Namun hingga saat ini, konfirmasi resmi belum diterima, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

“Seharusnya aparat bisa menunjukkan sikap tegas. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan, pembiaran hanya akan menimbulkan preseden buruk,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakresponsifan pihak kepolisian ini turut memunculkan persepsi negatif di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai, meskipun lokasi perjudian sudah diketahui, tidak adanya tindakan tegas dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran atau lemahnya komitmen penegakan hukum.

Masyarakat berharap agar pihak Polres Kediri segera memberikan klarifikasi resmi, serta mengambil langkah konkret untuk menutup lokasi perjudian tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Publik menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, dan tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal seperti ini adalah kunci menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x