Zonacakrawala.com. CILACAP-Seorang oknum kepala sekolah SD Muhammadiyah 01 Cimanggu, berinisial DN, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun, yang disebut sebagai Bunga, di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di dalam mobil pelaku di daerah Dusun Nambogirang, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. 18/3/2025.
Warga Dusun Nambogirang yang diwawancarai oleh awak media mengungkapkan kecurigaan mereka terhadap sebuah mobil yang terparkir di jalan dusun setelah waktu maghrib. Setelah diperiksa, warga mendapati dua orang berbeda jenis sedang melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.
Warga kemudian menangkap kedua orang tersebut dan membawanya ke rumah Ketua RT Surono. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dusun Rusyanto Nambogirang. Bersama warga, pelaku pelecehan seksual kemudian dibawa ke Polsek Cimanggu.
Meskipun barang bukti berupa pakaian yang diduga terkena sperma dan pengakuan tersangka telah dikumpulkan, pelaku tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
DN diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Praktisi hukum tersebut juga menambahkan bahwa hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah pendidik atau tenaga kependidikan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pernyataan Kapolsek Cimanggu AKP Tri Alam terkait dugaan adanya nominal dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah SD Muhammadiyah 01 Cimanggu, DN,
Kapolsek AKP. Tri Alam Saat ditemui tim awak Media mengatakan secara tegas” saya tidak merasa menerima sepeser pun uang terkait kasus tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kapolsek mengakui adanya kemungkinan adanya nominal di luar pengetahuannya. Hal ini membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelesaian kasus ini di luar jalur hukum.
Pernyataan ini juga mengisyaratkan bahwa adanya potensi tindakan diluar prosedur yang mungkin saja terjadi.
Penting untuk dicatat bahwa pernyataan Kapolsek ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui penyelidikan yang komprehensif. Jika ditemukan bukti adanya praktik suap atau korupsi, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red: Tim