
Zonacakrawala.com | Jakarta- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya mengungkap dalang di balik peristiwa ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, ledakan tersebut ternyata didalangi oleh seorang pelajar berinisial F, yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Ledakan yang terjadi pada Jumat (7/11) itu menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka, sebagian besar adalah pelajar sekolah tersebut. Dari jumlah itu, 28 korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, termasuk pelaku F yang mengalami luka berat akibat ledakan yang ia picu sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, F diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal pidana.
“Terdapat dugaan adanya perbuatan yang melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” ungkap Kombes Imam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam (11/11).

Menurut Imam, pihaknya masih terus mendalami motif pelaku dan asal bahan peledak yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor), dan Gegana Brimob juga dikerahkan untuk meneliti sisa material ledakan yang ditemukan di area sekolah.
“Kami masih mengumpulkan seluruh barang bukti dari TKP, termasuk serpihan bahan peledak dan perangkat yang diduga dirakit secara manual oleh pelaku. Semua ini akan kami cocokkan dengan hasil laboratorium forensik,” ujar Imam.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Polda Metro Jaya juga telah menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak pelaku sebagai anak di bawah umur tetap terpenuhi.
“Baik korban maupun pelaku sama-sama merupakan anak-anak. Karena itu, kami melibatkan KPAI untuk menjamin seluruh proses hukum tetap memperhatikan hak-hak anak, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pihak sekolah dan keluarga korban masih dalam tahap pemulihan trauma pascakejadian. Tim dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama Dinas Sosial juga memberikan pendampingan psikologis kepada siswa dan guru yang terdampak.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa proses belajar mengajar sementara dialihkan ke sistem daring hingga kondisi sekolah dinyatakan aman sepenuhnya. “Kami memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, namun keselamatan siswa menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Hingga kini, kondisi pelaku F yang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilaporkan mulai stabil, meski masih membutuhkan perawatan intensif. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut setelah kondisi pelaku memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa literasi digital dan edukasi terhadap anak mengenai bahan berbahaya sangat penting. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tutup Kombes Imam. (Fz)

Tidak ada komentar