Kenaikan Pajak 12% Hanya Diperuntukkan Kategori Barang Sangat Mewah, Berikut Pernyataan Presiden Prabowo Subianto

banner 120x600
banner 468x60

ZONACRAWALA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo hadir di Kantor KemenKeu untuk memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024. Serta mengumumkan kebijakan Pemerintah, Selasa (31/12/2024) malam. Berikut kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Menteri Kabinet Merah Putih dan para Wartawan sebagai berikut :

banner 325x300

 

  1. Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025,

Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).

Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

 

  1. Barang dan Jasa Non-Mewah

Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.

 

  1. Kebutuhan Pokok Masyarakat

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.

 

  1. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6 Triliun, Yakni :
  • Bantuan beras untuk 16 jt penerima bantuan pangan 10kg/bulan,
  • ⁠Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
  • ⁠Pembiayaan Industri padat karya,
  • ⁠Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10juta per bulan,
  • ⁠Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden pada Selasa malam 31 Desember 2024 jelang memasuki Tahun Baru 2025. Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

(Red/Hend)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *