
Zonacakrawala.com | Pasuruan, – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas yang disinyalir berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB itu disebut masih terus berjalan hingga saat ini, meski secara terang-benderang bertentangan dengan hukum pidana di Indonesia.

Lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut berada di wilayah hukum Polsek Pandaan. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh kelompok yang menamakan diri “BPK Cung” (Badan Pengelola Kegiatan Cungking). Arena itu disebut rutin ramai dan kerap didatangi pemain dari luar daerah, menambah kekhawatiran akan potensi gangguan kamtibmas.
Secara hukum, praktik sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi. Sementara Pasal 303 bis KUHP menjerat para pemainnya. Larangan tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menempatkan perjudian sebagai kejahatan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung berulang tanpa hambatan berarti. Warga Desa Mendalan mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat.
“Ramai hampir setiap hari. Orang-orang datang dari luar, berisik, dan rawan keributan. Ini jelas judi,” ujar seorang warga berinisial A kepada awak media.
Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat setempat. Ia menilai lemahnya pengawasan justru memicu spekulasi publik.
“Kalau hukum ditegakkan, tidak mungkin kegiatan seperti ini bisa jalan lama. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujarnya.
Keresahan juga datang dari tokoh agama yang mengingatkan dampak sosial perjudian.
“Kalau dibiarkan, judi bisa menjadi sumber konflik dan kriminalitas. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil,” tegasnya.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasuruan terkait dugaan praktik sabung ayam tersebut dan langkah penegakan hukum di wilayah Pandaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang disampaikan, meski pesan konfirmasi telah dikirimkan.
Sikap bungkam aparat tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan. Masyarakat kini mendesak Kapolres Pasuruan untuk turun tangan langsung, melakukan penindakan tegas, serta mengevaluasi jajaran di bawahnya apabila terbukti lalai.
Kasus dugaan sabung ayam di Desa Mendalan ini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian, terutama di tengah instruksi pimpinan Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar wacana, agar hukum benar-benar hadir dan ditegakkan secara adil. (Tim)

Tidak ada komentar