
Zonacakrawala.com | Nganjuk – Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngeronggot, Kabupaten Nganjuk, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Polsek Ngeronggot terkait laporan masyarakat tersebut tidak mendapatkan respons, meski telah dilakukan secara resmi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Desa Klurahan mengeluhkan aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara rutin di bawah pepohonan jati di area pemukiman. Kegiatan tersebut disebut berlangsung setiap akhir pekan, dengan melibatkan pemain dari luar desa bahkan lintas kabupaten. Warga juga menyebut adanya pengelolaan yang terorganisir dan dugaan keterlibatan seorang pria berinisial B, yang dikenal masyarakat sebagai oknum “doreng”.(29/01)
Untuk menjunjung prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah, tim Investigasi telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kapolsek Ngeronggot guna memperoleh klarifikasi resmi terkait kebenaran laporan masyarakat, langkah pengawasan, serta tindakan kepolisian terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diberikan.
Ketiadaan respons tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah publik, mengingat laporan warga menyebutkan bahwa aktivitas perjudian diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang terlihat. Beberapa warga bahkan mengaku telah menyampaikan laporan secara lisan maupun tidak langsung, namun tidak mengetahui tindak lanjutnya.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak benar, silakan dijelaskan. Tapi kalau benar, kami berharap ada tindakan. Diamnya aparat justru membuat masyarakat semakin curiga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setiap bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, kegiatan sabung ayam juga berpotensi melanggar undang-undang terkait perlindungan hewan, serta berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengamat hukum menilai, tidak adanya respons dari aparat wilayah terhadap isu yang sudah menjadi perhatian publik dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Dalam negara hukum, klarifikasi itu penting. Diam bukanlah bentuk penegakan hukum, melainkan membuka ruang spekulasi,” ujarnya.
Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polsek Ngeronggot maupun Polres Nganjuk untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan atas informasi yang berkembang di masyarakat. Setiap pernyataan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Masyarakat Desa Klurahan berharap aparat penegak hukum dapat bersikap transparan dan profesional, baik dengan melakukan penindakan apabila terbukti melanggar hukum, maupun dengan memberikan penjelasan terbuka apabila informasi tersebut tidak benar. Kejelasan sikap aparat dinilai penting untuk memulihkan rasa aman serta kepercayaan publik. (Tim)

Tidak ada komentar