x

Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai Ilegal Seberat 72 Ton di Surabaya

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 03:08 15 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai ilegal. Bawang bombai ini diketahui tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Tersangka SS, 51, seorang Direktur PT KSS yang diduga sebagai pemilik komoditi bawang bombai dan berperan langsung dalam pengiriman serta rencana peredaran komoditi di wilayah Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim Selasa 2 Desember 2025.

Polisi menemukan dua lokasi penyimpanan bawang bombai selundupan di dua lokasi yaitu di pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah Surabaya dan depo meratus Jalan Tanjung Tembaga.

Bawang bombai dengan berat 72 ton itu dikirim dari Pelabuhan Kumai Pangkalan Bun Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan komoditi bawang bombai tersebut disamarkan menggunakan dokumen pengiriman yang tidak sesuai. “Dalam dokumen yang tercantum seolah-olah barang yang dikirim adalah cangkang sawit,” ujarnya, Selasa (23/12).

Abast menambahkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka SS, 51, selaku Direktur PT KSS. Tersangka diduga sebagai pemilik komoditi bawang bombai dan berperan langsung dalam pengiriman serta rencana peredaran komoditi di wilayah Jatim.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita empat kontainer bawang bombai. Sementara dari hasil pemeriksaan, pada periode Oktober-November 2025 tersangka diduga sudah melakukan pengiriman sebanyak 14 kontainer. “Dari keseluruhan kegiatan tersebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4, 5 miliar,” terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, untuk motif tersangka diduga dengan sengaja memasukkan bawang bombai tanpa prosedur karantina yang sah. Tujuannya mendapatkan keuntungan ekonomi melalui pemasukan barang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan sistem karantina sosial.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 88 huruf A Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewa, ikan dan tumbuhan dan atau pasal 88 huruf C UU No. 21 tahun 2019. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara Menteri Petanian (Mentan) Amran Sulaiman mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Jatim terutama Ditreskrimsus.

“Ini impor eksportirnya dari Belanda kemudian lewat Malaysia. Malaysia masuk ke Indonesia. Ini harus ditelusuri siapa yang terlibat ditindak tegas. Kita telusuri seluruh yang terlibat ditindak tegas. Ini gak boleh dikasih kompromi karena ini membahayakan tanaman kita di Indonesia,” tegasnya. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x