
zonacakrawala.com. PEKALONGAN — Keberadaan sejumlah warung yang populer dengan sebutan “Warung Aceh” di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan kini tengah menjadi sorotan tajam. Warung-warung tersebut diduga kuat menjadi kedok bagi peredaran obat-obatan keras daftar G secara ilegal, yang memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Berdasarkan aduan masyarakat yang khawatir akan masa depan generasi muda, tim media melakukan penelusuran di beberapa titik strategis. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, hingga Trihexyphenidyl dijual secara bebas dari siang hingga larut malam. Minggu. 21/12/2025.
Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Secara kasat mata, tempat tersebut tampak seperti toko sembako biasa. Namun, aktivitas di dalamnya diduga merupakan transaksi obat keras tanpa izin resmi. Temuan serupa juga dilaporkan marak terjadi di sepanjang jalur Pantura Pekalongan.

Ancaman Terhadap Generasi Muda dan Dugaan “Beking” Keresahan warga, terutama para orang tua, bukan tanpa alasan. Banyaknya remaja usia sekolah yang diduga dengan mudah mengakses obat-obatan tersebut dikhawatirkan akan merusak kesehatan fisik, mental, serta masa depan mereka.
Lebih mengejutkan, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial E dan B yang disebut-sebut memberikan perlindungan (beking) terhadap aktivitas ilegal ini. Meski informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses hukum, hal ini menambah daftar panjang tantangan dalam pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Secara hukum, praktik peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Masyarakat melalui tim media mendesak instansi terkait, di antaranya:
Polres Pekalongan & Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan razia dan penangkapan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memutus rantai distribusi. Pomdam/Denpom Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota jika terbukti benar.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda Pekalongan dari bahaya narkoba dan obat-obatan keras.
Red:

Tidak ada komentar