
Zonacakrawala.com | SIDOARJO – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di wilayah Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Arena yang sebelumnya dikabarkan pernah ditindak aparat penegak hukum itu disebut-sebut kembali beroperasi dan diduga menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dari berbagai daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas di lokasi diduga berlangsung hampir setiap hari sejak siang hingga malam. Taruhan yang dipasang disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah dalam satu pertandingan, sementara belasan hingga puluhan laga dikabarkan berlangsung dalam sehari.

Pantauan di sekitar lokasi juga memperlihatkan lalu lalang kendaraan roda dua maupun roda empat yang keluar masuk area yang diduga menjadi arena sabung ayam. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu seolah kembali berlangsung tanpa hambatan.
“Kalau memang sudah pernah ditindak, kenapa sekarang bisa ramai lagi? Kami berharap aparat benar-benar turun dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian. Warga berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk sabung ayam yang menggunakan taruhan, merupakan perbuatan yang dapat dipidana.
Keberadaan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian itu juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, memicu tindak kriminalitas, serta memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan generasi muda.
“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir lingkungan menjadi tidak kondusif dan anak-anak muda ikut terpengaruh,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat mendesak Polres Sidoarjo bersama Polda Jawa Timur segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Apabila benar ditemukan adanya praktik perjudian, warga berharap aparat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Harapan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas segala bentuk perjudian. Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian serta pemberian sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas melanggar hukum.
Kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika informasi masyarakat tersebut benar, penindakan yang tegas dan transparan akan menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi. Namun, apabila informasi itu tidak terbukti, hasil penyelidikan yang terbuka juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan menghindari berkembangnya spekulasi. (Tim)

Tidak ada komentar