
Zonacakrawala.com | SIDOARJO – Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet milik FiberStar di sepanjang Jalan Raya Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan tiang di beberapa titik di tepi jalan. Namun, hingga kini belum terlihat adanya informasi yang menjelaskan legalitas pekerjaan maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah warga berharap pihak pelaksana dapat menunjukkan kelengkapan administrasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta agar pemasangan utilitas tetap memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan serta tidak mengganggu fungsi ruang milik jalan.
Ketika awak media mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pengawas lapangan yang bernama Ardi di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah ijin dari kelurahan setempat tetapi untuk dari dinas pekerjaan umum (P.U.) masih belum mengantongi di karenakan masih dalam proses pengajuan.
“Kalau dari kelurahan sudah mas, tapi untuk dari dinas yang lain dari pihak Vendor masih dalam pengurusan.” Ucapnya (Senin 3/8/26).
Ardi menambahkan bahwa pekerjaan ini hanya pembaharu di beberapa titik tiang yang lama
“Ada beberapa titik pemasangan tiang mas yang lama, kita perbaharui jadi kita juga masih menunggu hasil pengajuan nya.” Tutup nya.
Jika benar belum mengantongi izin teknis dari instansi berwenang, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan ruang milik jalan dan penempatan utilitas. Di berbagai daerah, proyek pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tanpa kejelasan izin memang kerap menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FiberStar maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo terkait status perizinan pemasangan tiang tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (Tim)

Tidak ada komentar