
Zonacakrawala.com | Sampang – Dugaan penguasaan jalan umum oleh dua oknum bernama Sawi dan Mahsus di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, berujung konflik serius yang kini menyeret berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penganiayaan, pengancaman, hingga pengrusakan lahan dan tekanan pencabutan laporan.

Kasus ini bermula dari dugaan upaya penguasaan jalan umum secara sepihak. Persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, bahkan disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama hingga memicu benturan antar pihak.
Korban, Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, mengaku menjadi korban kekerasan fisik hingga mengalami luka di bagian wajah. Ia juga mengungkap adanya ancaman serius yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya.
“Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ungkap Sunama, Jum’at (24/04/2026).

Menurut Sunama, dirinya telah berupaya menempuh jalur damai. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak lawan. Sebaliknya, ia justru mengaku mendapat tekanan untuk mencabut laporan yang telah diajukannya ke kepolisian.
“Saya diminta mencabut laporan dan disuruh tanda tangan surat perdamaian. Tapi saya curiga, takut ada sesuatu di belakang itu,” tegasnya.
Di tengah konflik, muncul pula dugaan penyerobotan lahan meskipun objek tanah disebut telah memiliki sertifikat resmi. Tak hanya itu, dugaan pengrusakan juga terjadi. Pohon-pohon milik korban di lokasi sengketa dilaporkan dibabat habis tanpa izin.
“Pohon-pohon saya ditebang semua tanpa izin. Itu dilakukan sepihak, padahal belum ada penyelesaian apa-apa,” tambah Sunama.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya sebagai bentuk pengrusakan aset, tetapi juga berpotensi sebagai upaya menghilangkan barang bukti di lokasi sengketa. Konflik yang melibatkan sejumlah pihak ini bahkan sempat memicu bentrokan dan memperbesar eskalasi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga laporan polisi (LP) yang telah dilayangkan, mencakup dugaan penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, pengrusakan, hingga tekanan untuk mencabut laporan. Seluruh laporan tersebut saat ini berada dalam penanganan Polres Sampang di wilayah Kabupaten Sampang.
Namun, perkembangan penanganan perkara ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2026, penyidik baru melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan serta pengiriman undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat laporan telah berjalan sejak awal April, namun prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum menunjukkan peningkatan ke tahap penyidikan.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan terlapor, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Kondisi ini dinilai belum sebanding dengan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan kekerasan, ancaman, hingga pengrusakan.
Sunama pun menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, agar dugaan kekerasan, intimidasi, serta penguasaan fasilitas umum tidak terus berulang dan memicu konflik sosial yang lebih luas. (Fz)

Tidak ada komentar