ZONACAKRAWALA.COM, Bali, – Seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong bernama Chun Kit Raymond Hung dilaporkan ke Polres Badung, Bali, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial PK (22). Laporan tersebut dibuat pada Jumat dini hari, 7 Maret 2025, oleh korban.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.30 pagi di tempat tinggal mereka. PK mengaku bahwa ia dan pelaku tinggal bersama serta menjalin hubungan asmara. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku beberapa kali berselingkuh, namun selalu dimaafkan. Namun, kali ini ia memutuskan untuk mengakhiri hubungan setelah menemukan bukti perselingkuhan yang lebih ekstrem di ponsel pelaku.
“Saya lihat di hapenya bukan sekadar selingkuh lagi, tapi sudah sakit jiwa. Banyak banget foto dan video porno dia, bahkan adegan threesome dengan orang lain,” ujar PK saat memberikan keterangan pada Jumat (7/3/25) kepada awak media.
Keputusan PK untuk pergi dari rumah mereka langsung memicu kemarahan pelaku. Saat sedang menurunkan koper dari lantai dua ke lantai satu, pelaku yang baru terbangun langsung menarik baju PK dari belakang hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, Chun Kit Raymond Hung diduga menendang perut korban, yang saat itu sedang hamil sekitar 3–4 minggu.
“Dia nendang perut aku, padahal aku lagi hamil. Dia juga nampar pipi kiri aku tiga kali, mencengkeram tangan kiri aku, mendorong aku, dan terakhir hampir melempar asbak ke kepala aku, tapi aku berhasil lari,” ungkap PK.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang tindak aborsi, yang dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. PK berharap mendapat perlindungan hukum atas tindak kekerasan yang dialaminya. Sementara itu, pihak Polres Badung, Bali, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu proses penyelidikan dari pihak berwenang. (Red)