Oplus_131072 Zonacakrawala.com | SIDOARJO 7/9/2026— Aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.612.38, kawasan Waru, Sidoarjo, menjadi sorotan. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, ditemukan dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang oleh sekelompok pengendara sepeda motor.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sekitar 15 sepeda motor yang diduga melakukan pengisian Pertalite secara bergantian dan berulang. Sejumlah kendaraan yang digunakan di antaranya jenis Suzuki Thunder, Yamaha Byson, dan Yamaha Vixion yang diketahui memiliki kapasitas tangki relatif besar.
Dalam pantauan tersebut, masing-masing kendaraan diduga dapat kembali melakukan pengisian hingga tiga sampai empat kali. Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya pola pengisian yang berlangsung secara terkoordinasi dan berulang.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian fee kepada (oknum) operator yang bertugas untuk memperlancar proses pengisian. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu pengawas SPBU, Rachman. Saat ditemui awak media, Rachman menyambut baik permintaan klarifikasi terkait aktivitas yang terjadi pada dini hari tersebut.
Menurut Rachman, apabila benar terjadi pengisian BBM secara berulang dengan cara yang melanggar ketentuan serta melibatkan operator, maka tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rachman juga menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para operator yang bertugas.
Surat tersebut berisi ketentuan dan batasan terkait pelayanan serta pengisian BBM dan diberlakukan kepada operator secara bergilir pada setiap pergantian shift.
Pihak pengawas menyatakan akan melakukan pendalaman melalui tim internal untuk memastikan fakta sebenarnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh operator, pihak SPBU akan mempertimbangkan pemberian sanksi sesuai ketentuan internal dan aturan yang berlaku.
Secara regulasi, pengelolaan dan pendistribusian BBM bersubsidi memang memiliki ketentuan khusus. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Aktivitas pengisian secara berulang dalam jumlah banyak, apabila terbukti dilakukan dengan cara yang menyimpang dari ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan masyarakat pengguna lainnya untuk memperoleh BBM sesuai peruntukannya.
Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, baik dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Masyarakat juga berharap instansi terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan serta memberikan edukasi kepada pengelola SPBU dan masyarakat mengenai ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sehingga potensi penyalahgunaan maupun praktik pengisian yang tidak sesuai aturan dapat dicegah.
(TIM)
Tidak ada komentar