x

Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 44-534-06 Karangkobar Puluhan Jerigen Terpantau Menumpuk, Petugas dan Sopir Bungkam

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Agu 2026 06:46 3 Redaksi Nyaman

 

 

zonacakrawala.com—-BANJARNEGARA — Indikasi penyalahgunaan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mengemuka di SPBU 44-534-06 Karangkobar. Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum SPBU dengan pihak pemborong atau “pengangsu” mencuat usai ditemukannya tumpukan puluhan jerigen berisi BBM tepat di area samping stasiun pengisian tersebut pada Kamis (6/8/2026).

 

​Temuan ini berawal saat tim awak media melintas untuk melakukan pengisian bahan bakar. Di lokasi, tim mendapati aktivitas mencurigakan berupa deretan jerigen plastik berkapasitas besar yang telah terisi penuh oleh Pertalite.

 

​Upaya konfirmasi langsung di lapangan justru diwarnai sikap tertutup. Pihak operator maupun pegawai SPBU yang bertugas memilih enggan memberikan keterangan sedikit pun terkait keabsahan dan kepemilikan puluhan jerigen BBM tersebut. Sikap serupa ditunjukkan oleh pengemudi armada pengangkut yang berada di lokasi. Sopir tersebut menolak memberi penjelasan dan enggan membocorkan sosok pemilik barang.

​Praktik kongkalikong antara oknum pengelola maupun operator SPBU dengan pelangsir BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Modus pengisian berulang maupun pengisian menggunakan wadah non-standar secara masif kerap melanggar ranah hukum pidana dan merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM bersubsidi.

 

​Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). selain sanksi pidana, pihak SPBU yang terbukti terlibat juga terancam sanksi administratif berat dari PT Pertamina (Persero), mulai dari penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 44-534-06 Karangkobar belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan jerigen Pertalite di area operasional mereka. Aparat penegak hukum dan pihak Pertamina Patra Niaga diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam guna menindak tegas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

 

Red:Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x