x

Harga Minuman Mendadak Naik, Dugaan Penjualan Minuman Beralkohol Racikan di Nancy Club Surabaya Disorot, Legalitas Perizinan Diminta Diperiksa

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 07:03 2 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | SURABAYA – Nancy Club yang beroperasi di Ruko Fira 51, Jalan Kenjeran No. 475, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran awak media menemukan adanya penjualan minuman beralkohol racikan yang dipasarkan kepada pengunjung. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai transparansi harga serta kelengkapan perizinan usaha tempat hiburan malam tersebut.

 

Investigasi dilakukan awak media pada Kamis dini hari (6/8/2026). Di lokasi, awak media mendapati sedikitnya tiga varian minuman beralkohol racikan yang ditawarkan kepada pengunjung. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran sesuai harga yang tercantum dalam daftar menu, nominal tagihan yang diberikan kasir justru lebih tinggi.

 

Saat dipertanyakan, salah seorang pegawai menjelaskan bahwa kenaikan harga diberlakukan karena sedang berlangsung sebuah kegiatan atau event.

 

«”Maaf mas, malam ini harganya naik karena ada event,” ujar salah seorang pegawai Nancy Club.»

 

Perbedaan harga antara daftar menu dan tagihan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi kepada konsumen, terutama apabila tidak disertai pemberitahuan yang jelas sebelum transaksi dilakukan.

 

Di sisi lain, pihak manajemen Nancy Club melalui Kapten Fandy membantah bahwa tempat hiburan tersebut menjual minuman beralkohol oplosan.

 

«”Itu bukan picher atau oplosan, melainkan cocktail berbahan dasar Iceland,” jelas Fandy kepada awak media.»

 

Pernyataan tersebut berbeda dengan persepsi sebagian pengunjung yang mengenal produk tersebut sebagai minuman racikan. Perbedaan istilah maupun komposisi minuman menjadi hal yang diharapkan dapat dijelaskan lebih lanjut oleh pihak pengelola maupun instansi yang berwenang melakukan pengawasan.

 

Selain temuan di lapangan, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional Nancy Club, termasuk memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dokumen yang umumnya wajib dimiliki usaha hiburan malam meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan, persetujuan lingkungan, serta perizinan penjualan dan penyajian minuman beralkohol sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, retribusi daerah, serta ketentuan perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam pengawasan usaha.

 

Masyarakat berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Satpol PP, dinas teknis terkait, dan Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang terkait legalitas operasional maupun jenis minuman yang dipasarkan di Nancy Club. Sementara itu, pihak manajemen telah memberikan klarifikasi bahwa minuman yang dijual merupakan cocktail berbahan dasar Iceland, bukan minuman beralkohol oplosan.

 

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak Nancy Club maupun instansi terkait. Apabila terdapat klarifikasi lanjutan atau hasil pemeriksaan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x