
SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Perkara yang semula merupakan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah kini turut memasuki ranah pidana dengan adanya dua laporan yang diproses secara terpisah oleh penyidik.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah melayangkan laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu, serta dugaan penyerobotan tanah. Waluyo mengaku sebagai ahli waris sah almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) dari almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.
Waluyo menyatakan memperoleh kuasa dari para ahli waris untuk mengurus harta peninggalan, termasuk objek tanah yang kini menjadi sengketa. Ia menduga penerbitan sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan menggunakan dokumen maupun keterangan yang keabsahannya dipersoalkan, sehingga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga tengah menangani laporan yang diajukan Diana Maharani. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo oleh Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam surat tersebut disebutkan penyidik sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi sengketa.
Penyidik meminta Waluyo hadir memberikan klarifikasi pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik II Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara ini berkembang menjadi cross report atau saling lapor. Masing-masing laporan akan ditangani secara independen oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen yang disampaikan para pihak.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Waluyo, Hendra Sihombing, membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok di lokasi merupakan dirinya bersama kuasa hukum Diana Maharani, bukan anggota organisasi kemasyarakatan.
«”Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.»
Hendra menegaskan bahwa pokok persoalan yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.
«”Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas mana pun,” katanya.»
Ia menambahkan, perkara tersebut masih berjalan sesuai mekanisme hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, Hendra berharap pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pihak yang bersengketa.
Menurutnya, setiap warga yang memiliki dasar hukum maupun legalitas harus memperoleh pelayanan yang setara tanpa keberpihakan, sembari menunggu adanya kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak menyampaikan keterangan maupun alat bukti guna mendukung masing-masing dalil. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini serta memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak. (Tim)

Tidak ada komentar