

zonacakrawala.com—BATANG – Aktivitas penambangan galian C yang diduga dikelola CV Marco di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, menuai sorotan publik. Penambangan tersebut disinyalir memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di area tambang.

Dugaan tersebut menguat setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Selasa (21/7/2026). Di lokasi tambang, ditemukan sedikitnya delapan wadah galon berkapasitas 15 liter yang diduga berisi solar subsidi.
Penjaga lokasi berinisial SN mengonfirmasi peralihan pemakaian BBM tersebut. Ia berdalih, operasional alat berat yang semula menggunakan BBM industri kini dialihkan ke solar subsidi karena penurunan volume aktivitas tambang.

”Dulu masih ramai dan alat berat menggunakan BBM industri. Sekarang paling sehari hanya sekitar delapan dump truck tanah, jadi alat berat memakai solar subsidi,” ujar SN saat ditemui di lokasi, Rabu (22/7/2026).
SN menambahkan bahwa pasokan solar tersebut diperoleh dari truk tangki yang kemudian dipindahkan ke dalam galon-galon air mineral. Lebih lanjut, ia mengklaim pemilik usaha galian C tersebut merupakan seorang oknum anggota Korlantas Polri berinisial AS.
Di samping isu penyalahgunaan BBM, transparansi operasional tambang ini juga dipertanyakan. Tim investigasi tidak menemukan papan informasi perizinan maupun identitas resmi perusahaan di sekitar area penambangan.
Situasi ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Batang dan Polda Jawa Tengah, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri atau usaha terancam sanksi berat. Pelanggaran ini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan klaim keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pemberitaan ini didasarkan pada temuan lapangan serta keterangan saksi di lokasi. Kepastian hukum atas dugaan pelanggaran ini masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait serta aparat penegak hukum.
Red/Tem

Tidak ada komentar