x

Viral!! Warung Madura di Banjarnegara Kedapatan Jualan Rokok Ilegal.

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 09:07 9 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com.  Banjarnegara- Sebuah warung yang biasa di sebut Madura kedapatan menjual dan mengedarkan rokok polos tanpa Bea Cukai dengan bebas dan terang-terangan di Bulu, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara..

 

Warung Madura tersebut terendus oleh awak media yang sebelumnya hendak membeli rokok legal GUDANG GARAM Filter namun urung setelah melihat di italase yang berjejeran ada beberapa merk rokok tanpa label pita resmi dari Bea Ckai, dua rokok ORIS SUPER SLIMS dan HUMER di belinya untuk alat bukti laporan ke APH setempat.Senin (1/6/2026).

Dua bungkus rokok bodong di serahkan ke pihak Polsek Wanayasa dengan harapan untuk bukti proses selanjutnya, sebagai alat bukti tersebut di terima oleh anggota SPKT dan Intel Polsek, sementara itu belum bisa kami proses pak dikarenakan Kanit Reskrim lagi lepas tugas,” ungkap anggota Polsek Wanayasa.

 

Kemudian awak media mendatangi Polsek Wanayasa pada Rabu 3 Juni 2026 guna mempertanyakan kelanjutannya dalam Lidik pengembanganya sesuai apa yang telah di sampekan oleh Kanit Reskrim, kami belum ke lokasi Warung, sebab belum ada anggota, namun saya upayakan besuk bersama Kapolsek dan anggota akan datangi warung tersebut,” Kata Kanit Reskrim Polsek Wanasaya Soegengsoepriyo.

 

Dalam kelanjutannya pada Kamis, (4/6/2026) Kanit Reskrim Polsek Wanayasa, Soegengsoepriyo menindak lanjuti mengamankan barang bukti Rokok non cukai dan akan mengejar Sales Rokok ilegal,” Kata Soegengsoepriyo.

 

Sayang dan sangat di sayangkan Polsek Wanayasa setelah di mintai barang bukti (BB) rokok ilegal yang di amankan belum bisa menunjukan foto yang telah di razia, menurut Soegeng rokok bodong tersebut sudah di kemas oleh Kapolsek,” ungkap Soegeng dalam pesan Washapnya.

 

Pemerintah Daerah Banjarnegara (Pemda) melarang keras pengedar dan menjual rokok polos tanpa Cukai tanpa pita yang Syah. Penegakan hukum berdasarkan Pasal 54 UU NO. 39 Tahun 2027 yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai.

 

Hingga berita ini diturunkan Polres Banjarnegara, Pemkab dan Petugas Bea Cukai setempat agar segera menindak peredaran rokok ilegal di Wilayah hukumnya.

 

Sumber:Indra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x